warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama tersedia yang tertera selama ktp elektronik, tidak perlu selama fotokopi sebab mampu menyebabkan kerusakan pada chip-nya.
warga bandarlampung lumayan menuliskan nik dan nama tersedia saja apabila akan melamar kerja, tak usah pada fotokopi dan mampu merusak chip dalam e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan serta laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui pada ruangannya, di bandarlampung, selasa.
ia menyampaikan bahwa pelarangan mengerjakan fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan card raeder. instansi pemerintah serta perbankan pun mesti mampu menyiapkan card reader agar mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering pada fotokopi.
pihak instansi juga perusahaan mesti menawarkan card reader sendiri sebab bagian pemerintah tidak menganggarkannya, tutur dia.
Informasi Lainnya:
terkait agar e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak mampu menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan terhadap daerah, akan tetapi tahun depan baru dapat diselenggarakan. sebab alat itu saat ini belum diperuntukan supaya daerah.
tahun ini daerah belum bisa mengganti dan rusak, 2014 baru mampu diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.
sementara itu, direktur pusat strategi juga kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) sudah lalai pada pelaksanaan e-ktp tenntang baru diinformasikannya pada publik larangan agar tak diperbolehkan melakukan fotokopi, laminating serta scaner.
mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp jadi serta digunakan penduduk. mendagri dan harus bertanggungjawab sebab sudah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan mutu chip dan buruk dan dibawah standar kartu atm sehingga tidak sulit rusak, papar dia.
jadi dalam hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan mesti dilaksanakan ketika ini menyosialisasikan masalah tersebut ke warga. dan penduduk perlu menggugat mendagri ke kpk. penduduk pun mampu menggunakan e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, kalau membeli nik saja itu wajib dilaksanakan.
yang butuh data identitas negara bukan rakyat, apabila data itu rusak bukan urusan rakyat dulu sementara mendagri, ujarnya menambahkan.