4 juta pecandu narkoba perlu rehabilitasi

saat ini kurang lebih empat juta pecandu narkoba selama indonesia memerlukan rehabilitasi, tutur kepala badan narkotika nasional irjen pol anang iskandar terhadap wartawan pada surabaya, sabtu.

kata dia, angka ini lumayan tinggi daripada tempat rehabilitasi pada negeri ini dan hanya banyak empat, yakni dalam lido (jawa barat), baddoka (makassar), samarinda, juga riau.

anang menyatakan sangat memerlukan lokasi masih supaya tempat rehabilitasi dan menyebabkan provinsi-provinsi memiliki website khusus rehabilitasi narkoba.

semoga ke depan mau langsung baik, tutur mantan kapolwiltabes surabaya ini.

Baca Juga: wisata pulau tidung - prediksi sbmptn - grosir tabita skin care

anang menuturkan, pecandu obat terlarang jenis psikotropika tersebut umumnya sulit berhenti. demikian pentingnya diselenggarakan rehabilitasi. pas undang-undang mereka mempunyai kesempatan supaya menjalani rehabilitasi, kata dia.

ia mengajarkan, ketika baru pada proses rehabilitasi, para korban kecanduan narkoba hendak dilindungi, minimal dua kali kesempatan tidak mungkin ditangkap dan dipidana.

meminimalisasi persentasi kecanduan, kaum pecandu narkoba harus langsung melakukan rehabilitasi dalam rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah dan ditunjuk, ujarnya.

anang menegaskan proses rehabilitasi pecandu narkoba tidak dikenakan biaya sepeser pun.