diskriminasi peradilan kepada ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas secara biologis) fiktif pada lahan chevron supaya dihentikan karena perkara ini cuma memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan.
perkara ini serta memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan terdakwa yang lain juga mengganggu cuaca investasi selama kalangan industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf pada wartawan dalam jakarta, rabu.
menurut mukhlis, tersangka ricksy serta empat tersangka lainnya di pengadilan tipikor jakarta pusat agar membeli hak hukum menghadirkan saksi ahli dan kompeten.
kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan dan sedang berjalan, untuk majelis hakim mengambil tindakan adil serta tidak diskriminatif. bagian ricksy cuma diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan saksi ahli, sedangkan jaksa memiliki 26 saksi ahli di 3.5 bulan. sementara 24 saksi ahli itu meringankan juga dua saksi ahli saja yang memberatkan, ujar dia yang ditemani tito pranolog dan andi irman.
Informasi Lainnya:
ia mengatakan perkara dan menjerat ricksy prematuri, juga beberapa orang lainnya, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas secara biologis, selama lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) dalam sederat wilayah pada sumatera, di kurun waktu 2006--2012.
perkara ini mulai bergulir awal maret kemarin, saat jampidsus mulai melakukan penyidikan. cuma berselang pilihan hari saja di 12 maret 2012, direktur penyidikan telah menganggarkan sprindik melalui tersangka ricksy prematuri juga general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini kemudian menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo serta endah rumbiyanti-- serta asli kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. keuntungan tersebut sudah merupakan fakta dan telah dipublikasikan pada persidangan, katanya.
selanjutnya, ricky prematuri langsung ditahan, saat ada tersangka lain bebas pada sidang pra peradilan.
di pihak lain, papar dia, dalam fakta persidangan serta terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menyatakan substansi perhatian bioremediasi itu telah berjalan sesuai dengan pp no 18 tahun 1999 dan kepmen lh nomor 128 tahun 2003.
dari kementrian lingkungan hidup saja menyatakan substansi perhatian bioremediasi tersebut telah berjalan pas melalui pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003, kata dia.
ia menunjukan pt cpi merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (psc) dengan bp migas (sekarang berubah menjadi skk migas). salah Satu kewajiban cpi untuk perusahaan psc adalah memulihkan lahan-lahan dan tercemar akibat operasi juga eksplorasi migas.
cpi pun mengadakan tender supaya website pemulihan lahan lewat metode bioremediasi pada sejumlah tujuan dan menjadi wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender dan digelar cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya dengan seleksi dan ketat dan transparan. sebagai direktur gpi dan bertanggungjawab pada menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah dan menandatangani kontrak kerja dengan cpi, kata dia.
ia menduga laporan awal jumlah ini berasal dari edison effendi, mantan dosen suatu perguruan tinggi swasta pada jakarta, yang pernah pilihan kali memenuhi tender proyek bioremediasi di cpi ternyata kalah. atas catatan itu kejaksaan agung menduga bioremediasi itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.
pada proses seterusnya, tutur dia, proyek bioremediasi itu dianggap merugikan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli dan diundang jpu dari bpkp dalam salah Salah satu persidangan.
padahal dalam persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa dari cpi, yang berlangsung di november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja di kesaksiannya di pn jakarta selatan menegaskan kiranya bpkp tidak berwenang menghitung kerugian negara. keuntungan ini karena telah diatur di undang-undang bahwa yang berhak mengaudit adalah badan pemeriksa keuangan (bpk) sesuai uu no 15 tahun 2005, ujarnya.
ahli keuangan itu menyebut bpkp tidak mengakibatkan kewenangan menghitung kerugian negara maka hasilnya pun menjadi tidak sah serta mesti batal demi hukum. malahan hasil penghitungan itu tak bisa dimasukkan untuk alat bukti.
menurut mukhlis, hingga ketika ini, lanjutnya, jumlah penandatangan petisi tersebut tercatat hingga hari selasa tanggal 1 mei 2013 adalah sebanyak 433 pihak dari semua komponen penduduk indonesia, selain kaum alumni ipb.
ia menegaskan upaya alumni ipb, cuma hendak menyamakan pemahaman pada penduduk indonesia mengenai proses peradilan ini dan diwarnai diskriminatif.
kami harapkan demii keadilan masih berpihak kepadannya dengan peran komisi yudisial. kami memohon pada ky untuk memantau penegakkan hukum selama kasus ini untuk berjalan dengan adil juga transparan, katanya.
selain itu, ia memohon untuk ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh mampu memimpin persidangan serta memberhentikan melalui lebih adil sesuai melalui suara nurani hakim sebagai wakil tuhan di muka bumi.