Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum serta ham ri denny indrayana mengatakan, pelaku pembunuhan empat tahanan pada lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, dalam 23 maret silam, mesti dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, tegasnya selama kupang, senin.

denny indrayana berada dalam kota kupang, nusa tenggara timur selama rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah di cebongan, dan menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) dan gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni aksi kriminal. karena tersebut mesti ditindak pas ajaran hukum dan banyak.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan, selama kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. di peradilan mana saja, ujarnya, kaum pelaku hendak diadili juga harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

kemanterian hukum serta ham ri, lanjut dia, hendak terus mendorong proses peradilan kaum pelaku insiden itu, supaya tetap menjual agama hukum dan banyak.

peradilan militer yang mau mengadili kaum tersangka, harus terbuka juga transparan, supaya mencegah munculnya sederat persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan di lp pascakejadian itu, denny mengaku masih membutuhkan evaluasi dan lebih mendalam untuk mengerjakan pengamanan.

menurut dia, para sipir ingin tinggal dibekali dengan sederat pelatihan supaya mampu mengantisipasi serta menghalau sederat penampilan semisal penyerangan di lp cebongan. dia menungkapkan, para sipir mampu dimungkinkan agar membeli senjata api selama kondisi tertentu.